Buron Kasus Korupsi Senilai Rp 4,8 Miliar Ditangkap di Tenggarong
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hartono merupakan buronan Kejati Kalimantan Timur.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menangkap seorang buronan terkait kasus korupsi atas nama Hartono, yang diduga menyelewengkan dana royalti batubara di Tenggarong, Kalimantan Timur mencapai Rp4,8 miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hartono merupakan buronan Kejati Kalimantan Timur.
"Ditangkap di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur," ujarnya, Jumat (11/6).
Baca juga: Sempat Buron, Terpidana Kasus Korupsi Rp 15 Miliar Ditangkap di Jambi
Leonard berujar, Hartono merupakan tersangka tindak pidana korupsi yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Namun ketika dipanggil sebagai tersangka, Hatono tak pernah hadir.
"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Baca juga: 5 Bulan Buron, Perampok Rampsa Uang Pasutri di Mesuji Akhirnya Dibekuk
Leonard mengatakan tersangka ditangkap sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbuh Leonard.