Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buron Kasus Korupsi Senilai Rp 4,8 Miliar Ditangkap di Tenggarong

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hartono merupakan buronan Kejati Kalimantan Timur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Buron Kasus Korupsi Senilai Rp 4,8 Miliar Ditangkap di Tenggarong
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menangkap seorang buronan terkait kasus korupsi atas nama Hartono, yang diduga menyelewengkan dana royalti batubara di Tenggarong, Kalimantan Timur mencapai Rp4,8 miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hartono merupakan buronan Kejati Kalimantan Timur.

"Ditangkap di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur," ujarnya, Jumat (11/6).

Baca juga: Sempat Buron, Terpidana Kasus Korupsi Rp 15 Miliar Ditangkap di Jambi

Leonard berujar, Hartono merupakan tersangka tindak pidana korupsi yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Namun ketika dipanggil sebagai tersangka, Hatono tak pernah hadir. 

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," kata Leonard. 

Baca juga: 5 Bulan Buron, Perampok Rampsa Uang Pasutri di Mesuji Akhirnya Dibekuk

Leonard mengatakan tersangka ditangkap sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," imbuh Leonard.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas