Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Harap Gelar Guru Besar Megawati Menginspirasi Generasi Muda

emendikbudristek menyampaikan selamat pada Megawati Soekarnoputri yang dikukuhkan menjadi Profesor dengan status dosen tidak tetap di Univ Pertahanan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemendikbudristek Harap Gelar Guru Besar Megawati Menginspirasi Generasi Muda
istimewa
Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri hari ini dijadwalkan akan dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Universitas Pertahanan RI (Unhan RI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek menyampaikan ucapan selamat secara resmi kepada mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang dikukuhkan menjadi Profesor dengan status dosen tidak tetap pada Universitas Pertahanan.

Pengukuhan Megawati dilakukan dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Pertahanan hari ini, Jumat (11/6/2021).

“Setelah mempelajari usulan dari dewan guru besar Universitas Pertahanan dan melihat rekam jejak kepemimpinan dan prestasi Ibu Megawati Soekarnoputri, maka Kemendikbudristek menyampaikan dukungan dan ucapan selamat atas pelantikan Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Profesor dengan status dosen tidak tetap," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam melalui keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Megawati Akan Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan, Didampingi Putra-putrinya Saat Pengukuhan




Nizam berharap teladan yang ditunjukan Megawati dapat menginspirasi anak-anak muda di Indonesia. 

"Kami berharap bahwa inspirasi dan teladan yang senantiasa ditunjukkan beliau sebagai tokoh pemimpin bangsa bisa menginspirasi generasi muda Indonesia," ucap Nizam.

Nizam menjelaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, maka seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi. 

Ketetapan mengenai pengangkatan tersebut dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing setelah disetujui oleh Senat. 

Baca juga: Guru Besar IPB Beberkan Kronologi Penganugerahan Profesor Kehormatan Unhan untuk Megawati

BERITA TERKAIT

Seseorang dengan prestasi atau pengetahuan istimewa, yang diakui secara internasional, serta dipandang penting bagi suatu perguruan tinggi tersebut dapat diajukan untuk diangkat dalam jabatan fungsional tertentu, misalnya Guru Besar tidak tetap, pada suatu perguruan tinggi.

Sosok tersebut bisa berlatar belakang profesional, birokrat, entrepreneur, ataupun profesi lainnya. 

Hal ini dimaksudkan agar pengetahuan, serta pengalaman dan pengetahuan istimewa yang dimiliki sosok tersebut dapat disampaikan kepada sivitas akademika untuk menjadi kajian dan penelitian formal dan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemajuan bangsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas