Pakar Hukum Tata Negara: Kritik Kebijakannya, Bukan Personalnya
Sebelumnya, diberitakan dalam draft Rancangan Kitab Undng-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru menuai pro kontra.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deddy Corbuzier baru-baru ini mengundang Pakar hukum tata negara, Refly Harun ke podcast-nya.
Ungkapan menarik muncul dari Refly Harun saat berbincang terkait bagaimana idealnya melakukan kritik.
Refly Harun menyatakan kritik seharusnya terhadap kebijakan dari pemangku kepentingan, bukan personal.
“Kalau saya ngomong sesuatu itu ya, saya punya patokan. Pertama, tidak boleh personal. Kalau misalnya kita mengkritik sesuatu itu yang kita kritik kebijakannya, jadi bukan kita kritik orangnya,” ungkap Refly Harun.
Baca juga: Otto Hasibuan Soal Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP: Jangan Sampai Disalahgunakan!
Dirinya pun menyebutkan Presiden Jokowi sebagai salah satu contoh dalam menjelaskan perbedaan mengkritik secara personal dan kebijakan.
“Misalnya, maaf ya, Presiden Jokowi gemuk atau tidak gemuk, tidak ada persoalan. Mau belah tengah atau pinggir, tidak ada persoalan. Hidungnya seperti apa ga ada persoalan, tapi persoalan kita adalah kebijakannya,” lanjut Refly Harun
Refly Harun kembali menekankan pendapat orang tidak boleh dibatasi, selama yang diutarakan tidak menghina atau menyerang secara personal.
“Konstitusi mengatakan bahwa pikiran dan hati nurani itu adalah HAM yang tidak bisa dibatasi. Jadi, kalau orang mau mengekspresikan pikiran dan hati nuraninya tidak boleh dibatasi sepanjang dia tidak menghina, personal attack.” tegas Refly Harun.
Selain itu, pengamat politik ini pun membuka diri terhadap kritik selama tidak melakukan kriminalisasi maupun tidak menyentuh fisik dan propertinya.
“Silakan anda mau kritisi saya apa pun, saya akan terima. Dua hal saja yang tidak boleh. Satu, anda tidak boleh mengkriminalisasi saya. Yang kedua, jangan menyentuh fisik dan properti saya. Selesai. Tapi kalau sudah menyentuh fisik, menyentuh properti, itu lain cerita,” kata Refly Harun dalam Podcast Deddy Corbuzier tersebut,
Sebelumnya, diberitakan dalam draft Rancangan Kitab Undng-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru menuai pro kontra.
Pasal-pasal dalam draft tersebut dinilai dapat mengancam orang yang menghina harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.