Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKS: Pengenaan PPN untuk Sembako dan Biaya Persalinan Makin Memberatkan Keluarga

Pengenaan PPN untuk sembako dan biaya persalinan akan makin memberatkan keluarga yang sudah amat terpukul dengan situasi pandemi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Legislator PKS: Pengenaan PPN untuk Sembako dan Biaya Persalinan Makin Memberatkan Keluarga
ISTIMEWA
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menolak rencana perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tentang berencana mengenakan pajak untuk sembako dan biaya persalinan.

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan biaya persalinan akan makin memberatkan keluarga yang sudah amat terpukul dengan situasi pandemi.

"Kita sangat prihatin ya dengan rencana penambahan beban biaya kepada masyarakat. Unsur yang paling terpukul pasti keluarga, jika PPN diterapkan untuk sembako, pendidikan dan biaya persalinan. Harus cari solusi yang lain untuk persoalan keuangan negara ini. Tidak menambah beban baru bagi keluarga-keluarga di Indonesia," ujar Mufida, kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).

Mufida menekankan sembako dalam kebutuhan pokok selalu dikonsumsi oleh keluarga Indonesia sehari-hari.

Tugas pemerintah, papar dia, justru memastikan agar setiap keluarga di Indonesia bisa mendapat akses terhadap sembako dengan mudah.

"Pada situasi non pandemi tugas pemerintah memastikan agar rakyatnya bisa mendapat sembako dengan mudah salah satunya keterjangkauan harga. Apalagi sekarang di era sulit seperti Pandemi ini. Sangat berat sekali buat keluarga Indonesia," ujar Mufida.

BERITA REKOMENDASI

Apalagi, kata Mufida, Indonesia masih buruk dalam angka stunting dan gizi buruk anak.

Baca juga: Wacana Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Anggota Baleg DPR: Apakah Tidak Ada Opsi Lain?

Data Unicef menunjukkan pada 2020 lebih dari dua juta anak menderita gizi buruk dan lebih dari tujuh juta anak di bawah usia 5 tahun mengalami stunting.

Kemenkes juga menyebut angka stunting dan gizi buruk di Indonesia melebihi angka toleransi dari WHO.

Toleransi WHO untuk gizi buruk adalah 10 persen dan stunting 20 persen. Sementara Indonesia masih 26,67 persen pada 2019.

Jumlah ini diprediksi angka meningkat 15 persen akibat Pandemi Covid-19.


"Masih tingginya angka gizi buruk dan stunting karena kemiskinan dan akses terhadap sumber makanan yang tidak memenuhi syarat. Jika sembako kena pajak, bisa dibayangkan berapa banyak keluarga yang terancam dalam gizi dan kesehatannya?" papar dia.

Sementara soal biaya persalinan, Mufida meminta hal ini tetap menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, bukan justru dikenakan pajak tambahan.

Ia meminta sektor kesehatan yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak menjadi beban baru bagi masyarakat yang tengah menghadapi pandemi.

"Harus ada skala prioritas dalam penyusunan APBN sehingga tidak ada pembebanan kepada masyarakat yang sudah terimbas Pandemi Covid-19. Masyarakat sudah memiliki beban tambahan selama Covid-19 untuk beli masker, untuk melakukan test Covid-19 tambahan jika melahirkan, untuk membeli multivitamin guna menjaga imunitas, jangan ditambah lagi dengan beban pajak," kata Mufida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas