Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN Minta Pemerintah Cabut Usulan Pengenaan PPN terhadap Jasa Pendidikan

Pemerintah dinilai berambisi untuk menerapkan pajak progresive terhadap pendidikan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PAN Minta Pemerintah Cabut Usulan Pengenaan PPN terhadap Jasa Pendidikan
Eno/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN Zainuddin Maliki menilai pemerintah semakin agresif dalam usaha menaikkan penerimaan negara dari pajak.

Di samping mengusulkan tax amnesti jilid II, pemerintah juga berencana memungut pajak sembako yang disebutnya akan membuat rakyat yang miskin semakin miskin.

Zainuddin juga menyoroti sikap pemerintah yang akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya dalam draft RUU Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di masyarakat.

Pemerintah, kata dia, tampak berambisi untuk menerapkan pajak progresive terhadap pendidikan.

Dalam pasal 4A ayat (3) draft RUU KUP tersebut, pendidikan dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN yang berarti pendidikan sengaja dijadikan obyek pajak baru.

"Jika pungutan pajak juga merambah ke dunia pendidikan, tentu harus ditolak," ujar Zainuddin, kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Politikus Golkar Tuding Sri Mulyani Permalukan Jokowi Lewat Ide Pajak Sembako

Berita Rekomendasi

"Pemerintah diperintah oleh undang-undang Dasar 1945 untuk membiayai khususnya pendidikan dasar. Bukan justru memungut pajak pendidikan dari rakyat," tambahnya.

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN itu juga mengutip Pasal 31 ayat (1) 'setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan' dan ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa 'setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'.

Dalam pasal 7 ayat (4) RUU KUP dinyatakan tarif pajak PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Jelas penerapan pajak seperti itu, kata Zainuddin, berbau kapitalistik yang tentu bertentangan dengan jiwa Pancasila.

"Disarankan pemerintah cabut usulan memungut PPN terhadap jasa pendidikan dari RUU KUP," ungkapnya.

Faktanya di satu sisi masyarakat tidak akan mendapat layanan pendidikan yang lebih baik daripada layanan yang dibetikan pemerintah tahun 2021.

Pasalnya pagu anggaran pendidikan tahun 2022 dikurangi lebih Rp 10 triliun. Dari Rp 83,5 triliun pagu 2021, sekarang tinggal Rp 73,08 triliun pada pagu indikatif 2022.

"Kalau tidak bisa memberi layanan lebih baik jangan pula menambah beban pajak pendidikan kepada rakyat," pungkas legislator PAN asal Dapil Jatim X Gresik-Lamongan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas