Aturan Bersepeda di Jalan Raya Menurut Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya. Berikut rangkuman sejumlah aturannya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Ketentuan Pesepeda
Selain itu, dalam Pasal 6, pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan, antara lain :
1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
2. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.
Baca juga: Ingatkan Soal UU Lalu Lintas, Kadishub DKI Minta Pengguna Sepeda Lebih Disiplin
3. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
Pesepeda yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu disebutkan, pesepeda yang melanggar aturan bisa didenda Rp 100.000, atau pidana kurungan 15 hari.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Jalur Sepeda di Jakarta Idealnya Punya Panjang 500 Kilometer
Kata Menhub
Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi menilai, lifestyle atau gaya hidup bersepeda memiliki dampak yang positif dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Ia menyebutkan, sejak 2018 pada sidang umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) ke-72, sepeda dianggap sebagai transportasi yang memiliki banyak manfaat.
Menurutnya, dengan bersepeda ini mendorong adanya gaya hidup sehat dan penggunaan sepeda sebagai alternatif transportasi baik untuk bekerja atau melakukan kegiatan keseharian.