Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW Dorong Kejagung Kasasi, Singgung KPK soal Supervisi

ICW menilai Pinangki yang terbukti menerima suap, mencuci uang dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW Dorong Kejagung Kasasi, Singgung KPK soal Supervisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam kesempatan ini, ICW menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut.

KPK diketahui pernah mengeluarkan surat perintah supervisi terkait skandal Djoko Tjandra.

Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata.

"Alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," katanya.

Apalagi, ICW menilai terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.

Kurnia menyatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.

"Terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang bel terkuat sepanjang proses hukum skandal Joko Tjandra sejauh ini, seperti bagaimana mungkin Joko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Joko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?" kata Kurnia.

Berita Rekomendasi

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas