Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW Dorong Kejagung Kasasi, Singgung KPK soal Supervisi
ICW menilai Pinangki yang terbukti menerima suap, mencuci uang dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie
Editor: Hendra Gunawan
Dalam kesempatan ini, ICW menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut.
KPK diketahui pernah mengeluarkan surat perintah supervisi terkait skandal Djoko Tjandra.
Namun, sepertinya kebijakan itu hanya sekadar lip service semata.
"Alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang penuh dengan kontroversi itu," katanya.
Apalagi, ICW menilai terdapat sejumlah kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum.
Kurnia menyatakan, mustahil Pinangki bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.
"Terdapat sejumlah pertanyaan sederhana yang bel terkuat sepanjang proses hukum skandal Joko Tjandra sejauh ini, seperti bagaimana mungkin Joko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Joko S Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?" kata Kurnia.
"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," imbuhnya.