Jaksa Sebut Menantu Rizieq Shihab Tak Pernah Serius Perhatikan Jalannya Persidangan
Dalam repliknya jaksa mengatakan, seluruh saksi yang dihadirkan telah menjawab pertanyaan sesuai dengan BAP.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi atau nota pembelaan atas terdakwa menantu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yakni Muhammad Hanif Alatas dalam perkara hasil swab test RS UMMI.
Dalam replik yang disampaikan di muka persidangan, jaksa membantah tudingan Hanif yang mengatakan kalau pihaknya telah mengabaikan fakta persidangan.
"Sangat menyayangkan atas pleidoi terdakwa yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak objektif dan banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta lebih banyak fokus pada keterangan-keterangan yang ada dalam BAP," katanya dalam ruang sidang, Senin (14/6/2021).
Membantah hal itu, jaksa menyatakan kalau tuntutan hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan pihaknya kepada menantu Rizieq Shihab itu sudah objektif.
Baca juga: Jaksa Heran Rizieq Shihab Mudah Sekali Menghujat Orang Lain
Sebaliknya mereka malah menilai Hanif Alattas tidak memperhatikan jalannya persidang perkara RS UMMI Bogor.
Bahkan, kata jaksa, nota pembelaan Hanif setebal 220 halaman yang dibuat pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan justru tidak didasari bukti atau bersifat tudingan.
"Hal tersebut tidak didasari dengan bukti yang konkrit dan terkesan terdakwa tidak pernah serius memperhatikan jalannya persidangan yang sudah berlangsung sampai saat ini," lanjut Jaksa.
Sebab kata Jaksa, Hanif kerap mempertanyakan kepada setiap saksi yang dihadirkan jaksa apakah telah memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik atau tidak.
Dalam repliknya jaksa mengatakan, seluruh saksi yang dihadirkan telah menjawab pertanyaan sesuai dengan BAP.
"Sehingga keterangan tersebut adalah sah sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 juncto Pasal 185 ayat 1 KUHAP. Hal ini memperlihatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah objektif menilai keterangan saksi," tukasnya.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang merupakan mertuanya.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas sebagai terdakwa terbukti ikut tutut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Hanif melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau, perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid 19 serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan keresahan masyarakat dan tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.