Masa Penahanan 2 Tersangka Suap Banprov Indramayu Diperpanjang Hingga 13 Juli 2021
Alasan KPK menambah masa penahanan Ade dan Siti guna melengkapi berkas perkara penyidikan dengan agenda di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Selanjutnya, kata Lili, daftar tersebut dibawa oleh Carsa ES kepada Abdul Rozaq yang akan diteruskan kepada Ade Barkah Surahman untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.
Baca juga: Saksi Ungkap PNS Tajir Rohadi Belikan Dirinya Mobil Mewah Untuk Operasional Jakarta-Indramayu
"Setelah itu Carsa ES kembali bertemu Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Lili, Kamis (15/4/2021).
Setelah Ferry Mulyadi menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh Carsa ES, selanjutnya proposal tersebut diserahkan pada Carsa ES dan oleh Carsa ES proposal tersebut diserahkan kepada Abdul Rozaq untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Provinsi Jawa Barat bersama dengan Ade Barkah.
Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, Ade dan Siti Aisyah Tuti Handayani beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.
"Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 sampai 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar," ungkap Lili.
Selanjutnya, Lili mengimbuhkan bahwa Carsa ES bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5 persen kepada Abdul Rozaq dengan realisasi pemberian dari Carsa ES tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.
Atas jasanya, kemudian Carsa ES juga diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.
Selain itu, Carsa ES juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp 9,2 miliar.
"Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain di antaranya STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) dengan total sebesar Rp 1,050 miliar," beber Lili.
Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.