Seleksi PPPK Beda Dengan PNS, Simak Tahapannya
Tahapan dalam proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berbeda dengan calon pegawai
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan dalam proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berbeda dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, pada tahap CPNS meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Hal itu disampaikan Katmoko Ari Sambodo saat menyampaikan update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).
"Terkait dengan seleksi PPPK. Hanya ada dua beda dengan CPNS. Kalau di CPNS ada seleksi administrasi, kemudian SKD dan kemudian SKB. Kalau di PPPK ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi saja," kata Katmoro.
Lebih lanjut, Katmoro menambahkan, untuk seleksi administrasi akan dilakukan pencocokan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan, pada seleksi kompetensi akan kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, sosio kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
"Kemudian, untuk seleksi kompetensi sendiri terdiri dari teknis, manajerial, sosiokultural. Dilanjutkan dengan wawancara berbasis komputer," ungkapnya.
Sedangkan, kompetensi teknis sendiri berkaitan dengan pengetahuan bidan teknis jabatan.
Lalu, kompetensi manajerial terkait dengan pengetahuan keterampilan dan sikap perilaku dalam berorganisasi. Yakni, integritas, kerja sama komunikasi, komunikasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, dan lainnya.
"Sedangkan pada sosio kultural itu pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, emosi dan prinsip," papar Katmoro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.