Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Dukung BAZNAS Akselerasi Perpres Zakat ASN

Akselerasi perpres itu BAZNAS diharapkan dapat memperluas sasaran dan penerima bantuan kepada seluruh mustahik di Indonesia

Penulis: Yulis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPR Dukung BAZNAS Akselerasi Perpres Zakat ASN
ist
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Dr Tb Ace Hasan Syadzily 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendukung BAZNAS untuk mengakselerasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengumpulan Zakat di Lingkungan ASN, TNI, Polri, dan BUMN melalui BAZNAS.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Dr Tb Ace Hasan Syadzily (Fraksi Partai Golkar), saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BAZNAS dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Rapat dihadiri sejumlah anggota Komisi VIII DPR lintas fraksi.

Dari Badan Amil Zakat Nasional hadir Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA; Wakil Ketua BAZNAS, Mo Mahdum; Pimpinan BAZNAS, Zainulbahar Noor, Nadratuzzaman Hosen, Nur Chamdani, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan; Dirut BAZNAS, Arifin Purwakananta; Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan, Wahyu TT. Kuncahyo; Sekretaris BAZNAS, Dr. Ahmad Zayadi.

Baca juga: BAZNAS, Harkitnas dan Amil sebagai Preferensi Profesi Generasi Milineal

Menurut Tb. Ace Hasan Syadzily, dengan akselerasi perpres tersebut, BAZNAS diharapkan dapat memperluas sasaran dan penerima bantuan kepada seluruh mustahik di Indonesia.

“Komisi VIII DPR mengimbau BAZNAS agar mampu meningkatkan pengumpulan ZIS-DKSL melalui peningkatan kepercayaan publik (public trust) terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat,” kata Tb. Ace Hasan Syadzily.

Baca juga: Bedah Kawasan Baznas Bazis DKI Jakarta Dukung Penyediaan Hunian Layak Warga DKI Jakarta

DPR juga akan mengupayakan regulasi yang memberikan insentif kepada muzaki dengan menjadikan nilai 2,5% zakat dapat menjadi pengurang persentase pajak perorangan atau perusahaan melalui peningkatan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas