Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berupaya Penuhi Permintaan 75 Pegawai soal Informasi Hasil TWK

(KPK) berupaya memenuhi permintaan informasi yang dilayangkan 75 pegawai KPK perihal hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melalui Pejabat Pengel

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Berupaya Penuhi Permintaan 75 Pegawai soal Informasi Hasil TWK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memenuhi permintaan informasi yang dilayangkan 75 pegawai KPK perihal hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID). 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ihwal pemenuhan informasi tersebut. 

Pasalnya, kata dia, salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK.

"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021). 

Ia mengungkapkan, hingga saat ini PPID KPK telah menerima sedikitnya 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait TWK. 

"PPID KPK telah merespons sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut," kata Ali. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Ali, badan publik yang bersangkutan, dalam hal ini KPK, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut dikatakan, badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. 

Baca juga: Pegawai Menduga KPK Bersiasat untuk Menutupi Hasil TWK

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK meminta keterbukaan hasil asesmen TWK kepada PPID KPK

Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan sejak 31 Mei 2021. 

Keduanya merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. 

PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, telah membalas permintaan informasi pada Jumat (11/6/2021) lalu.

Namun, jawaban yang diberikan PPID KPK dinilai memuat keanehan. 

Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak BKN untuk pemenuhan informasi tersebut.

"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas