LENGKAP, 14 Isu Kontroversi dalam RKUHP yang Telah Diperbarui oleh Tim Ahli Pemerintah
Berikut penjelasan dan ringkasan materi yang disampaikan Marcus dalam diskusi publik RKUHP.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
2. Santet
Ketentuan mengenai santet sebelumnya termuat pada pasal 252.
Dalam materi presentasi Marcus dijelaskan tindak pidana tersebut merupakan delik formil.
Dijelaskan, perbuatan yang dipidana adalah apabila seseorang menyatakan bhwaa dirinya mempunyai kekuatan untuk menimbulkan penyakit, dan sebagainya.Selain itu, tindak pidana tersebut perlu dikriminalisasi karena sifatnya yang sangat kriminogen (dapat menyebabkan terjadinya tindak pisana lain) dan viktimogen (secara potensial dapat menyebabkan kerugian berbagai kepentingan).
Pasal tersebut juga ditujukan untuk melindungi kepentingan individul misalnya mencegah praktik penipuan dan melindungi religiusitas serta ketenteraman hidup beragama yang dilecehkan oleh perbuatan syirik.
Dalam penjelasannya, Marcus mengatakan sebetulnya dalam RKUHP tidak termuat kata-kata santet melainkan yang ada adalah menyatakan diri dapat melakukan satu perbuatan yang mencelakakan orang lain.
Marcus mencontohkan kasus di Banyuwangi dimana sekelompok masyarakat menganiaya seseorang yang dituduh dukun santet.
"Nah, karena faktual itu ada, maka ketentuan bahwa menyatakan diri dapat melakukan sesuatu tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib ini, ini tetap dipertimbangkan. Karena pasal ini bersifat kriminogen dan viktimogen untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan baru dan untuk mencegah timbulnya korban," kata Marcus.
3. Dokter atau Dokter Gigi Tanpa Izin
Kerentuan terkait dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin sebelumnya termuat pada pasal 276.
Dalam materi presentasi Marcus dijelaskan pemerintah mengusulkan untuk menghapus pasal tersebut dalam RUU KUHP karena telah dimuat dalam psaal 76 Undang-Undang 26 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Sehingga kalau diatur itu justru akan memiliki duplikasi pengaturan," kata Marcus.
4. Unggas dan Ternak yang Merusak Kebun
Ketentuan terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih sebelumnya termuat dalam pasal 278 sampai 279.