Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi CPNS Sudah Dibuka, Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Formasi

Pemerintah memberlakukan aturan bahwa pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Seleksi CPNS Sudah Dibuka, Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Formasi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya dengan hasil rapid tes reaktif menjalani tes usap (swab) usai mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka beberapa jalur penerimaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN), di ntaranya calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan calon pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hingga Senin kemarin jumlah formasi yang telah ditetapkan mencapai 707.622.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, dapat dipastikan bahwa jumlah pelamar akan sangat besar.

Pemerintah kemudian memberlakukan aturan bahwa pelamar cukup memilih satu formasi, satu jabatan, dan satu jenis formasi saja.

“Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jeni kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” kata Ari, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Kisi-kisi Materi CPNS 2021 dalam PermenPANRB Terbaru, Nasionalisme hingga Anti Radikalisme

Ari mengatakan, jika nanti ditemukan ada pelamar yang melamar di lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jalur kebutuhan PNS atau PPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar itu otomatis dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Update Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK Tahun 2021, Berikut Rinciannya

Ari meminta para calon peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar. Pasalnya jika sudah memilih satu formasi, para pelamar tidak dapat menggantinya.

Berita Rekomendasi

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa, karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pada pelamaran pada suatu tempat,” ujarnya.(tribun network/yud/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas