Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNI di Saudi Bisa Ikut Haji Tahun Ini, Berikut Syaratnya

Konjen RI mengatakan tidak ada pembagian khusus kuota WNI yang diperkenankan mengikuti haji tahun ini.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in WNI di Saudi Bisa Ikut Haji Tahun Ini, Berikut Syaratnya
STR / AFP
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengeluarkan pengumuman resmi soal 60.000 kuota penyelenggaraan haji pada tahun 2021 hanya diperuntukkan warga Saudi.

Konsulat Jenderal Indonesia/Konjen RI Jeddah Eko Hartono menjelaskan bahwa kuota tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi warga Saudi asli, namun juga para ekspatriat yang bermukim di Saudi.

Kuota juga diperkenankan bagi warga Indonesia (WNI) yang ada atau bermukim di Arab Saudi

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Perempuan Mendaftar Haji Tanpa Wali Laki-laki

"Pengumuman Saudi adalah bahwa kuota 60.000 itu untuk warga negara Saudi dan ekspatriat. Jadi termasuk WNI yang bermukim disini," jelas Konjen Eko saat dihubungi hari Selasa (15/6/2021).

Konjen RI mengatakan tidak ada pembagian khusus kuota WNI yang diperkenankan mengikuti haji tahun ini.

Hanya saja WNI harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Saudi.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak ada pembagian berapa jumlah untuk WN Saudi dan berapa untuk ekspatriat. Kuota itu ya bebas untuk mereka yang penuhi syarat," lanjutnya.

Baca juga: Indonesia akan Intensifkan Komunikasi dengan Arab Saudi untuk Haji 2022

WNI yang akan mengikuti penyelenggaraan haji di tahun ini harus mendaftar via link Kementerian Haji Pemerintah Saudi.

Karena pendaftaran harus melalui link pemerintah Saudi, warga yang dapat melakukan haji di tahun ini hanya yang mempunyai dokumen resmi.

Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen atau ilegal tidak bisa mendaftar.

"Karena daftar ke link pemerintah, jadi hanya yang punya dokumen resmi yang bisa daftar. PMI ilegal nggak bisa," lanjutnya.

Baca juga: Haji 2021 Hanya untuk Warga Arab Saudi dan Ekspatriat yang Tinggal di Sana


Karena tidak ada pembagian kuota, sehingga semuanya bebas mendaftar mulai dari tanggal 13 hingga 24 Juni 2021.

Lalu pada tanggal 26, WNI yang akan berhaji bisa mulai membayar setelah pendaftaran disetujui panitia.

Adapun persyaratannya, calon haji antara lain belum pernah haji selama 5 tahun terakhir, sehat dan tidak ada penyakit kronis, sudah divaksin (sebanyak 2x atau 1 x dalam 14 hari terakhir, atau sembuh dr covid), serta berumur 18-65 tahun.

"Biaya antara 12.000 (Real Saudi) hingga 16.000, tergantung paket yg dipilih," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas