Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Namanya Disebut dalam Sidang Suap Ekspor Benur, Fahri Hamzah Singgung Kemungkinan Jadi Tersangka

Fahri Hamzah memberi tanggaan terkait namanya yang disebut dalam sidang perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Namanya Disebut dalam Sidang Suap Ekspor Benur, Fahri Hamzah Singgung Kemungkinan Jadi Tersangka
Ist
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. 

"Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," begitu isi percakapan tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kemudian Safri membalas isi percakapan itu, "Oke bang."

Jaksa KPK pun kembali mempertegas apa benar isi percakapan ini.

"Benar itu?” tanya Jaksa kepada Safri.

"Betul," jawabnya.

Baca juga: Polemik TWK, Fahri Hamzah Ungkap Telepon Pimpinan KPK saat Budi Gunawan Ditetapkan Jadi Tersangka

Namun Safri kembali tak ingat perusahaan apa yang dipakai oleh Fahri Hamzah dalam mengikuti izin budidaya lobster, ketika ditanya oleh jaksa.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?” tanya jaksa.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," jawab Safri.

Tanggapan KPK

Terkait munculnya nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin, KPK memastikan bakal menindaklanjutinya. 

“Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim jpu KPK dalam surat tuntutannya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Kata Ali, analisa diperlukan pihaknya untuk mendapat kesimpulan, apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan dengan alat bukti lainnya, sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya 2 bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” katanya.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas