Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Namanya Disebut dalam Sidang Suap Ekspor Benur, Fahri Hamzah Singgung Kemungkinan Jadi Tersangka

Fahri Hamzah memberi tanggaan terkait namanya yang disebut dalam sidang perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Namanya Disebut dalam Sidang Suap Ekspor Benur, Fahri Hamzah Singgung Kemungkinan Jadi Tersangka
Ist
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, memberi tanggaan terkait namanya yang disebut dalam sidang perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Tanggapan tersebut disampaikan Fahri melalui postingan di akun Twitternya, @Fahrihamzah, Rabu (16/6/2021).

Fahri menyatakan dirinya siap dan rela menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dugaan keterlibatan dirinya dalam suap ekspor benur tersebut merupakan hasil penemuan bukti awal yang valid.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu menyatakan dirinya tidak akan lari asalkan diberi hak untuk membela diri.

"Demi kepastian hukum,
Saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," tulis Fahri.

Tweet Fahri Hamzah merespons namanya yang disebut dalam sidang dugaan suap ekspor benih lobster
Tweet Fahri Hamzah merespons namanya yang disebut dalam sidang dugaan suap ekspor benih lobster (Twitter @fahrihamzah)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, nama Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, disebut dalam sidang perkara korupsi izin ekspor benur.

Dikatakan, Fahri Hamzah diduga 'menitipkan' perusahaan untuk terlibat dalam budidaya lobster.

Berita Rekomendasi

Kesaksian itu disampaikan Staf Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri.

Baca juga: KPK Dalami Munculnya Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin di Sidang Suap Lobster

Ia bersaksi untuk bosnya Edhy sebagai terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/6/2021) malam.

Nama Fahri dan Azis muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan percakapan dari ponsel milik Safri yang disita oleh penyidik KPK saat dilakukan penangkapan.

"Terkait barang bukti dari HP saudara saksi. Apa benar saudara saksi HP-nya disita penyidik KPK?” tanya jaksa KPK kepada Safri dalam sidang.

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021).
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021). (tribunnews.com, Danang Triatmojo)

Mendengar pertanyaan jaksa, ia membenarkan ponselnya disita oleh penyidik antirasuah ketika itu.

"Betul," jawab Safri

Kembali, jaksa KPK pun menanyakan apakah benar ini foto profil WhatsApp saksi Safri di ponsel miliknya.

Dan juga, Jaksa perlihatkan profile WA milik Edhy Prabowo di ponsel milik Safri tersebut.

"Nah ini profile WA saudara," tanya jaksa.

"Betul," jawab Safri.

"Ini profile WA siapa saudara?” kembali jaksa menanyakan saksi Safri.

"Pak Edhy Prabowo," jawab Safri.

Baca juga: Fahri Hamzah: Soeharto Tokoh Besar yang Berhasil Jadikan Indonesia Disegani

Majelis hakim yang turut diperlihatkan isi WA milik Safri pun sempat mengambil alih pertanyaan.

Ia menanyakan ada sebuah nama Azis Syamsuddin di ponsel milik Safri.

"Itu ada apa itu Azis Syamsuddin itu. Siapa itu? Baru muncul itu berarti,” kata hakim menanyakan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mendengar apa yang ditanyakan majelis hakim, jaksa KPK pun menjelaskan isi percakapan Safri dengan Edhy Prabowo.

Dimana Edhy memakai inisial nama BEP diponsel milik Safri.

"Oke. Ini ada WA dari BEP. Benar, saudara saksi BEP ini pak Edhy Prabowo ?" tanya jaksa.

Safri pun menjawab, “Iya."

Jaksa kemudian membongkar isi percakapannya berawal dari Edhy yang mengirimkan pesan WA kepada Safri.

"Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budidaya lobster?” kata jaksa menirukan isi percakapan.

Baca juga: Haji 2021 Batal, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Jemaah, Mardani Ali: Masih Ada Waktu

Balasan Safri dalam percakapan pun, "Oke bang."

Jaksa lalu memastikan dengan menanyakan saksi Safri dalam sidang.

"Apa maksud saudara saksi menjawab, 'Oke bang?'” tanya jaksa.

Safri menjawab hanya menjalankan perintah.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum ya," jawab Safri.

Jaksa kembali menegaskan berarti ada perintah dari Edhy Prabowo.

Safri pun mengamini hal itu.

Majelis hakim pun mengambil alih sidang.

Hakim lanjut menanyakan kepada saksi Safri, apakah mengetahui perusahaan apa yang akan dipakai oleh Azis Syamsudsin dalam ikut sertanya dalam budidaya lobster.

"Apa yang dimaksud Safri ini, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?” tanya majelis hakim.

Mendengar pertanyaan majelis hakim, Safri pun tak ingat perusahaan apa yang dipakai oleh Azis tersebut.

"Saya tidak ingat," jawab Safri.

Kemudian, jaksa KPK kembali melanjutkan dengan memperlihatkan isi percakapan pada 16 Mei.

Dimana, percakapan itu diawali oleh Edhy Prabowo kepada Safri, yang dibacakan ulang oleh jaksa KPK.

"Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," begitu isi percakapan tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kemudian Safri membalas isi percakapan itu, "Oke bang."

Jaksa KPK pun kembali mempertegas apa benar isi percakapan ini.

"Benar itu?” tanya Jaksa kepada Safri.

"Betul," jawabnya.

Baca juga: Polemik TWK, Fahri Hamzah Ungkap Telepon Pimpinan KPK saat Budi Gunawan Ditetapkan Jadi Tersangka

Namun Safri kembali tak ingat perusahaan apa yang dipakai oleh Fahri Hamzah dalam mengikuti izin budidaya lobster, ketika ditanya oleh jaksa.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?” tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," jawab Safri.

Tanggapan KPK

Terkait munculnya nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin, KPK memastikan bakal menindaklanjutinya. 

“Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim jpu KPK dalam surat tuntutannya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Kata Ali, analisa diperlukan pihaknya untuk mendapat kesimpulan, apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan dengan alat bukti lainnya, sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya 2 bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” katanya.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas