Pegawai KPK Berstatus ASN Jalani Orientasi, Firli Bahuri: Semoga Bisa Memberi Warna Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI menyelenggarakan rangkaian Orientasi Pegawai ASN
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI menyelenggarakan rangkaian Orientasi Pegawai ASN, Kamis (16/6/2021).
Pembukaan orientasi diikuti 1.271 pegawai KPK yang berlangsung secara luring dan daring.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, melalui orientasi tersebut, diharapkan dapat menguatkan profesionalisme, akuntabel, dan independensi pegawai KPK.
“Kami berharap pegawai KPK bisa memberikan andil dan warna baru terhadap 4,2 juta ASN yang ada di Indonesia saat ini,” kata Firli Bahuri.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB Alex Denni meyakinkan bahwa pilihan pegawai KPK untuk menjadi ASN merupakan pilihan terbaik untuk dapat berbuat banyak bagi Indonesia.
“Di masa datang masih banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh para ASN, termasuk pegawai KPK yang baru dilantik pada 1 Juni 2021 lalu,” ujar Alex.
Baca juga: KPK Dalami Munculnya Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin di Sidang Suap Lobster
Kegiatan luring digelar di Auditorium LAN yang diikuti oleh 50 pegawai perwakilan dari setiap unit kesekjenan dan kedeputian.
Sedangkan 1.221 pegawai lainnya mengikuti secara daring.
Pembatasan peserta luring ini sebagai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Program orientasi ASN pegawai KPK akan dilaksanakan hingga Oktober 2021 yang dibagi dalam 17 batch.
Metode pelaksanaannya memadukan tatap muka daring, tatap muka luring, dan e-learning.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat PT Asuransi Jasindo
Pelaksanaan orientasi akan dibagi menjadi 3 program, Program I untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Keterampilan, Program II untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Program III untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, progam orientasi ini wajib dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi pegawai agar bisa melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK yang Lulus TWK Mulai Menjalani Pembekalan ASN
"Sehingga kurikulum orientasi akan memuat empat mata pelatihan, yakni sistem administrasi pemerintahan, sistem pembangunan nasional, arah kebijakan ASN unggul, serta sistem merit dan manajemen ASN," kata Ali.
Dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN, lanjut Ali, maka pegawai selain dituntut mempunyai kompetensi teknis pada bidang pemberantasan korupsi, juga dituntut memiliki kompetensi sebagai ASN.
"Kompetensi tersebut harus dimiliki untuk melaksanakan tiga fungsi dasar ASN, yakni pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa," kata dia.