Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Beragama, Khusus Zona Merah Ibadah di Rumah
Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.
Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Rabu (16/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.
Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.
Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.
Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.
"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."
Baca juga: Terawan Sebut Vaksin Nusantara dapat Digunakan untuk Menangkal Varian Baru Corona
Baca juga: UPDATE Kasus Corona Indonesia 16 Juni 2021: Tambah 9.944 Positif, 6.229 Sembuh, 196 Meninggal
"(Yakni) dengan cara menyesuaian kondisi terkini di wilayahnya," terang Menag Yaqut.
Surat ini sebagai panduan, upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.
Menag mengatakan surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona oranye hingga merah.
Seperti di antaranya untuk meniadakan kegiatan keagamaan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19.
"Surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19," terang Menag.
Kegiatan sosial dan kemasyararakatan yang dimaksud di antaranya seperti pengajian, pertemuan, pesta pernikahan.
Baca juga: Jakarta Memasuki Fase Amat Genting Penyebaran Covid-19, Pasien di Wisma Atlet Mengantre
Sementara, Yaqut mengatakan masyarakat di zona hijau diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan.
Asalkan hanya dihadiri warga setempat saja dengan menerapkan standar protokol ketat.
Hal tersebut dilakukan mengingat kasus lonjalan Covid-19 di Indonesia mengingat pada waktu terakhir ini.
Kasus Corona Indonesia 16 Juni 2021
Berikut update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Rabu (16/6/2021).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 9.944 penambahan dari sebelumnya 1.927.708 kasus.
Data tersebut dirilis dalam website resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia, covid19.go.id, Rabu sore.
Baca juga: Teori Kebocoran Lab Menguat di AS, Joe Biden Perintahkan Intelijen AS Selidiki Penyebab Covid-19
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.937.652 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Kabar baiknya, ada sejumlah 6.229 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 1.763.870 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 1.757.641 jiwa.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 196 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 53.476 orang, dari yang sebelumnya sebanyak 53.280 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.