Sepak Terjang Adelin Lis, Buronan Kakap yang Ditangkap di Singapura, Pernah Pukul Staf KBRI
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kakap Adelin Lis asal Indonesia ditangkap di Singapura.
Dia rencananya akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis.
Adelin Lis dikenal lihai.
Dia pernah tertangkap dua kali dan berhasil kabur sejak 2008 silam.
Kini dia ditangkap Imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Sepak Terjang Adelin Lis
Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar di Indonesia.
Dia sebelumnya dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Tak terima hukuman itu, dia kemudian melarika diri.
Adelin Lis merupakan seorang buronan yang terkenal sulit ditangkap.
Sedainya Adelin Lis sempat tertangkap di RRC pada 2006.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol.
Namun ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
Pada 2008, Adelin kembali tertangkap namun melarikan diri.
Hingga akhirnya Adelin Lis tertangkap lagi pada Maret di Singapura.
Baca juga: Buronan Adelin Lis Tertangkap, TB Hasanuddin Ingatkan Singapura Hormati Penegakan Hukum Indonesia
Baru mau dibawa pulang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer menyatakan Adelin Lis tertangkap saat menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada bulan Maret ketika memasuki Singapura.
Kini Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura tengah bersiaga di Singapura untuk memulangkan buronan kelas kakap tersebut ke Jakarta.
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah 'stand by' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Leonard, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam.
Sejak mendapatkan berita tersebut, kata Leonard, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.
"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung.
Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Leonard.
Karenanya Kejaksaan Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis ke Singapura.
KBRI Singapura kini sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.
Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Bahkan, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni.
Padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura Adelin Lis meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya Adelin Lis meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Karena itu Kejagung bersama KBRI bernegosiasi dengan otoritas Singapura agar bisa memulangkan Adelin Lis ke Indonesia dengan menjemput langsung.
Singapura belum beri izin
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin meminta Singapura agar segera memberikan izin kepada Kejaksaan Agung RI untuk membawa pulang buronan kelas kakap Adelin Lis.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
"Kerja sama indonesia singapura selama ini baik baik saja bahkan dalam semua bidang termasuk hubungan ekonomi , militer dan diplomatik. Jangan sampai karena masalah Adelin Lis maka hubungan baik itu menjadi terganggu," kata Hasanuddin melalui keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihak KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.
Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
"Adelin Lis juga seorang koruptor kelas kakap berkewarganegaraan Indonesia, dan sudah terbukti di pengadilan Indonesia. Tentunya, aparat penegak hukum Singapura akan sangat menghormati tindakan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Idonesia," ucapnya.
Menurutnya, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Saat ini, Kejagung bersama KBRI masih melakukan negoisasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.
"Kami mengimbau kepada otoritas Singapura agar segera menyerahkan WNI Adelin Lis kepada penegak hukum Indonesia. Hal ini sangat di harapkan oleh seluruh rakyat Indonesia yang sedang giat giatnya membebaskan diri dari kejahatan korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia," ujarnya.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com. Surya.co.id