Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Cara Cek Bantuan UMKM, Melalui Akses Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id

Status Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat dicek melalui dua cara yaitu, akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 2 Cara Cek Bantuan UMKM, Melalui Akses Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id
Istimewa
Ilustrasi Uang bantuan - Status Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat dicek melalui dua cara yaitu, akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut dua cara mudah untuk mengecek status Bantuan UMKM secara online.

Melalui program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), pemerintah menyalurkan dana bantuan bagi masyarakat pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Status bantuan dapat dicek melalui dua laman resmi rekening penyalur, yaitu Bank BRI dan Bank BNI.

Anda dapat mengecek melalui eform.bri.co.id/bpum untuk penerima yang disalurkan oleh bank BRI, atau banpresbpum.id untuk Bank BNI.

Baca juga: Cek Bantuan BST Bulan Juni 2021 Sebesar Rp 300 Ribu Melalui Cekbansos.kemensos.go.id

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Cara Cek BPUM:

A. Bank BRI

- Pertama buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

Berita Rekomendasi

- Kemudian tuliskan nomor KTP

- Lalu masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum

B. Bank BNI

- Pertama buka laman http://banpresbpum.id

- Lalu tulis nomor KTP

- Pilih Cari

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Halaman Website banpresbpum.id.
Halaman Website banpresbpum.id. (Tangkap layar banpresbpum.id)

Baca juga: Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Cara Pengajuan Bantuan UMKM:

Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan, dapat melakukan pengajuan BLT UMKM dengan cara berikut:

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca juga: Link Resmi Cek Penerima BLT UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Syarat Penerima Bantuan UMKM:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Login banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Masukkan NIK

Syarat dan Cara Mencairkan Bantuan UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Kartu Keluarga (KK)

- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas