Kemenkumham Terima BMN Berupa Rumah Pegawai dari Kementerian PUPR
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rumah susun dan rumah khusus dari Kementeri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rumah susun dan rumah khusus dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebanyak dua tower rumah susun, 55 unit rumah khusus dan sarana pendukung berupa jalan serta peralatan mebel dengan nilai perolehan Rp65 miliar dialihkan status penggunaanya sebagai rumah pegawai Kemenkumham di lima wilayah.
Satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 diperuntukkan bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kanwil Kepulauan Riau.
Satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 dan rumah susun 50 kamar tipe 24, serta 28 unit rumah khusus digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Kanwil Jawa Tengah.
Berikutnya tujuh unit rumah khusus bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kanwil NTT; 10 unit rumah khusus bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Bali; dan 10 unit rumah khusus dimanfaatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kanwil Sumatera Utara.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Baca juga: Info CPNS Kemenkumham: Dibuka 4.500 Formasi, Kapan Seleksi Pendaftaran Dibuka?
Bagi Kepala Kantor Wilayah yang menerima BMN tersebut, Andap berpesan untuk memelihara rumah pegawai dan fasilitasnya dengan baik.
"Pelihara dan rawat sepanjang waktu. Jangan lupa catat BMN ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi BMN," tutur Andap saat acara penandatanganan berita acara serah terima BMN, di Lounge Lt.7 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Menurut Andap, ukuran keberhasilan pemeliharaan BMN rumah pegawai dapat dilihat dari tiga hal.
"BMN tidak rusak atau jarang rusak, usia pakai panjang, dan tidak ada penyimpangan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah melaksanakan pembangunan rumah-rumah tersebut sejak tahun 2018.
Dengan dilakukannya serah terima ini, maka kewajiban dalam hal pemeliharaan, pengamanan, dan pengelolaan BMN beralih dari Kementerian PUPR kepada Kemenkumham.
Sekretaris Jenderal PUPR Mohammad Zainal Fatah berharap Kemenkumham dapat melakukan pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pemanfaatannya sehingga lebih optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.