KPK Buka Peluang Selidiki Keterlibatan Fahri Hamzah di Kasus Benur Edhy Prabowo
Nama Fahri Hamzah sebelumnya muncul dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa Edhy Prabowo
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyelidiki keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Nama Fahri Hamzah sebelumnya muncul dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/6/2021).
"Setelah kembali pada proses persidangan, nah informasinya yang perlu kita gali. apakah selanjutnya masuk akan masuk dalam tahap lidik, apakah kemudian pada saat ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan, nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya," ujar Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Di Ujung Persidangan Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Minta Vonis Bebas
Setyo menegaskan, lembaga antirasuah bakal menindaklanjuti setiap informasi dan data yang diperoleh terkait sebuah perkara, termasuk yang mencuat dalam proses persidangan.
Tetapi, proses tindak lanjut tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati.
Lantaran muncul dalam persidangan, dikatakan Setyo, pihaknya perlu mendengar analisis tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Jaksa Tanya Staf Khusus Edhy Prabowo Alasan 24 Perusahaan Tak Kunjung Ekspor Benur
"Barulah nanti akan ditentukan apakah ini hanya dipanggil dalam proses persidangan atau dipanggil dalam proses penyelidikan. Itu kembali kepada situasi yang kita dapatkan berdasarkan informasi-informasi tersebut," kata dia.
Setyo menerangkan, saat proses penyidikan Edhy Prabowo dan kawan-kawan, pihaknya belum membutuhkan pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah.
Hal ini lantaran keterangan Fahri Hamzah dinilai belum relevan dengan perkara yang sedang disidik.
Baca juga: PNS KKP: Uang Partisipasi dari Pengusaha untuk Izin Ekspor Benur Rp 2,5 Miliar, Dicicil Tiga Kali
Namun, setelah muncul dalam proses persidangan, pihaknya menunggu analisis tim JPU untuk menentukan langkah berikutnya.
"Sekali lagi yang saya maksudkan dengan menunggu JPU tadi, sering kali keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan itu sedikit banyak bisa sama, artinya total 100 persen sama, tetapi bisa saja ada tambahan bahkan mungkin akan terjadi pengurangan. Nah kalo misalkan ada tambahan ini yang tahu adalah jaksa penuntut umum, karena beliau lah yang mengalami proses persidangan itu," kata Setyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.