KPK Jebloskan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ke Lapas Kedungpane Semarang
KPK mengeksekusi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Eksekusi dilakukan setelah perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kamis (17/6/2021) Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan MA RI Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 dengan terpidana Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Di Lapas Kedungpane, Wahyu bakal menjalani hukuman 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Sita 6 Aset Tanah Nurdin Abdullah di Dusun Arra Sulawesi Selatan
Selain dijatuhi hukuman pidana, Wahyu juga dihukum untuk membayar uang denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Selain itu, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar Ali.
Diketahui, MA memperberat hukuman Wahyu Setiawan yang merupakan terdakwa perkara suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Meski demikian, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK atas perkara tersebut.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Ungkap Pertama Kali Dengar Istilah Taliban Saat Sidak di Bea Cukai 2008 Silam
"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (7/6/2021).
Andi Samsan mengatakan, majelis hakim kasasi memperberat putusan pidana penjara Wahyu dari semula 6 tahun di tingkat banding menjadi 7 tahun.
Majelis hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: KPK Segera Sita Aset Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan yang merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat.
Yakni Wahyu selaku pejabat atau Penyelenggara Negara (PN) sebagai anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya PN yang baik, bersih dan jujur.
"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," kata Andi Samsan.
Putusan kasasi MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (2/6/2021).
Duduk sebagai Ketua Majelis, Suhadi dengan Hakim Anggota, Agus Yunianto dan Syamsul R Chaniago.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.