KPK Sita 6 Aset Tanah Nurdin Abdullah di Dusun Arra Sulawesi Selatan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset tanah milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset tanah milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).
Penyitaan yang dilakukan pada Kamis (17/6/2021) kemarin berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Ali menjelaskan, tujuan pemasangan plang penyitaan untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.
Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Nurdin Abdullah dari Penggarap Proyek di Pemprov Sulsel
Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.
Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang untuk Kepentingan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019.
Kedua, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK menyita senilai Rp 2 miliar pada awal Februari 2021.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa kabupaten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.