Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Sidak di Jakarta Timur, Kemenaker Gagalkan Pengiriman 11 Pekerja Migran Ilegal

Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan pengiriman 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lakukan Sidak di Jakarta Timur, Kemenaker Gagalkan Pengiriman 11 Pekerja Migran Ilegal
Dok Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan pengiriman 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural yang direkrut dan akan diberangkatkan oleh orang perseorangan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Timur Tengah di daerah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan pengiriman 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural yang direkrut dan akan diberangkatkan orang perseorangan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Timur Tengah.

Hal itu terjadi saat Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan Inspeksi Mendadak, Kamis (17/6/2021) di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono menjelaskan, 11 CPMI yang akan dikirimkan ke Timur Tengah tersebut dijanjikan pekerjaan dengan upah yang tinggi dan kemudahan dalam mengurusi prosesnya.

Atas kejadian tersebut, Dirjen Suhartono mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika ada pihak-pihak yang merayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah.

Apalagi untuk bekerja ke luar negeri sebagai PLRT di Timur Tengah.

"Pastikan bahwa informasi penempatan PMI ke luar negeri didapatkan atau diklarifikasi sebelumnya melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat. Para pencari kerja juga dapat mengakses karir hub melalui aplikasi Sisnaker yang tersedia pada smartphone android untuk mencari segala informasi ketenagakerjaan," kata Suhartono.

Baca juga: Malaysia Lockdown, Komisi IX Ingatkan 7.300 TKI Pulang ke Tanah Air Harus Dikawal

Berita Rekomendasi

Koordinator PPMI, Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia, Ridho Amrullah mengatakan, Sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat CPMI yang akan di berangkatkan ke Timur Tengah.

“Kami mendapat informasi bahwa para CPMI akan dikirim ke negara Irak dan Uni Emirat Arab yang ditampung pada dua kamar kos berlantai dua,” Ridho.

Ridho mengatakan, 11 CPMI yang akan dikirim ini tidak dilengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan, sehingga membuat pelindungan terhadap mereka menjadi rentan.

Para CPMI berasal dari berbagai daerah, yaitu, Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin Sumsel, Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga, dan Cilegon.

Menurut Ridho, rencana pengiriman CPMI ke luar negeri ini melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Baca juga: Wakil Rakyat Dukung Gubernur Bali yang Lindungi Pekerja Migran

“Pelanggaran juga diduga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di mana pemerintah melarang pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah untuk sektor domestik dan rumah tangga,” kata Ridho.

Baca juga: Kemnaker Segera Koordinasi Persiapan Kepulangan 7300 Pekerja Migran dari Malaysia

Plt Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia, Yuli Adiratna menyatakan pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan kepolisian akan mendalami adanya indikasi tindak pidana pada kasus ini.

Kemnaker juga akan bersikap tegas kepada perusahaan penempatan PMI yang terlibat dalam kasus ini.

“Selanjutnya, penanganan para calon pekerja migran tersebut akan dikoordinasikan dengan Kepolisian RI agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Yuli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas