Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Libur Hari Raya Digeser, Menaker Bakal Surati Perusahaan Lewat Kepala Daerah

Ida Fauziah mengatakan pihaknya menyurati para pemimpin perusahaan terkait dengan keputusan perubahan hari libur nasional oleh pemerintah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Libur Hari Raya Digeser, Menaker Bakal Surati Perusahaan Lewat Kepala Daerah
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan pihaknya menyurati para pemimpin perusahaan terkait dengan keputusan perubahan hari libur nasional oleh pemerintah.

Surat edaran tersebut bakal dikirimkan oleh Kemenaker melalui para kepala daerah.

"Setelah adanya penandatangan SKB tiga menteri ini kami akan menindaklanjuti berupa memberi surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati, wali kota," ucap Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Ida mengatakan langkah ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

"Kami sepakat bahwa kita perlu melakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran yang lebih masif Covid-19," tutur Ida.

Baca juga: BREAKING NEWS:Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi, Hapus Cuti Bersama Natal

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menggeser waktu libur hari raya keagamaan pada tahun 2021.

Keputusan ini disepakati dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

BERITA TERKAIT

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.

Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sedianya hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Sementara libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas