Menelisik Peran Terduga Teroris KDW yang Disebut Ajarkan Racik Bahan Peledak Lewat Grup Whatsapp
KDW (30) yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, oleh polisi disebut mengajarkan kelompoknya meracik bahan peledak lewat grup WhatsApp.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial KDW (30) yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, ternyata mengajarkan kelompoknya meracik bahan peledak lewat grup WhatsApp.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan KDW memang dikenal sebagai penjual bahan kimia dalam kesehariannya. Berbekal kemampuan inilah tersangka mengajarkan kelompoknya meracik bahan peledak.
"Selain dijual tentunya harus dipahami penggunaannya maka dibuat grup salah satu media sosial yang anggotanya adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu. Dia memberikan pemahaman dan pelajaran di grup tersebut. Yang bersangkutan sebagai adminnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Ahmad menjelaskan kemampuan KDW meracik bahan peledak hanya bermodalkan belajar melalui buku. Usai mendalami pengetahuan ini, pelaku mengajarkan kepada kelompok JAD Jawa Barat.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua Anggota Jaringan Terlarang di Cijulang Pangandaran
"Ditemukan di TKP buku-buku tentang peracikan bahan peledak. Jadi dia belajar sendiri, mendalami sendiri, kemudian membagi pengetahuannya kepada jaringannya," tukasnya.
Baca juga: KDW Pernah Suplai Bahan Peledak Bom kepada Teroris JAD Sejak 2016 Lalu
Sebagai informasi, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris berinisial KDW di daerah Bogor, Jawa Barat pada Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Tersangka Teroris Diduga Jaringan JAD Ditangkap di Bogor, Berperan Menyiapkan Bahan Baku Bom
KDW diduga merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). KDW diduga tengah mempersiapkan bahan baku pembuatan bom saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
"Peran tersangka KDW ini yang mempersiapkan bahan-bahan kimia yang akan digunakan sebagai bahan baku pembuat bom," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Saat penangkapan KDW, sejumlah bahan kimia turut disita oleh tim Densus 88 Antiteror Polri. Di antaranya berupa dekstran, magnesium sulfat, sodium borate, asam klorida (HCL), belerang hingga beberapa bahan kimia lainnya.
Masih menurut polisi, KDW juga diduga menjadi admin whatsapp (WA) grup yang kerap mendiskusikan mengenai amaliyah jihad.
"KDW ini menjadi admin salah satu WA grup yang tentunya WA Grup terdiri dari kelompok KDW ini yang senantiasa diskusiin jihad dan daulah," tukasnya.
Pernah Suplai Bahan Peledak
Terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial KDW (30) ternyata pernah menyuplai bahan peledak atau bom kepada tersangka terorisme yang telah ditangkap.
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan. Dia bilang, setidaknya ada 4 tersangka teroris yang pernah disuplai oleh KDW.
"Keterlibatannya yang bersangkutan adalah penyuplai bahan-bahan kimia, yang digunakan untuk bahan peledak atau bom kepada terorisme yang telah ditangkap terdahulu," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Dijelaskan Ahmad, tersangka teroris pertama yang pernah disuplai berinsial PHP. Dia adalah terduga teroris JAD yang ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri pada Februari 2016 lalu.
"PHP merupakan pelaku teror yang ditangkap Februari 2016 yang telah membeli atau menerima bahan-bahan bom atau kimia dari tersangka tersebut," jelasnya.
Berikutnya, terduga teroris JAD berinisial WB juga mengaku pernah mendapatkan bahan baku peledak atau bom berupa back powder kepada KDW. Dia ditangkap pada Oktober 2019 lalu.
Selanjutnya, terduga teroris ketiga yang pernah menerima suplai bahan peledak dari KDW adalah WHK. Sebelum tertangkap pada 8 Mei 2021 lalu, dia bersama KDW pernah berbagi pengetahuan tata cara pembuatan bom.
"Terduga teroris keempat adalah ZA yang juga ditangkap 29 Maret 2021. Kelompok JAD yang dimana pada 4 Januari saudara tersangka (KDW) menjual bahan peledak atau berikan kepada ZA," tukasnya.