Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PAN-RB: Hak Cuti ASN Sementara Ditiadakan

Tjahjo Kumolo mengatakan untuk sementara para ASN tidak dapat mengambil cuti perseorangan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri PAN-RB: Hak Cuti ASN Sementara Ditiadakan
Kemenpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan Bidang PANRB, secara virtual, Kamis (17/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan untuk sementara para ASN tidak dapat mengambil cuti perseorangan.

Menurut Tjahjo, langkah ini diambil demi keselamatan bersama di masa pandemi Covid-19 ini.

"ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan. Dalam konteks pandemi Covid-19 ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," ujar Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Tjahjo menjelaskan pengambilan cuti bersama dilarang ketika berdekatan dengan libur akhir pekan dan libur hari raya keagamaan.

ASN, kata Tjahjo, diperbolehkan hanya mengambil libur saat hari raya saja.

"Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari senin. Nah ini dilarang. Cuti hari raya itu saja," jelas Tjahjo.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Tamu Presiden Jokowi Wajib Pakai Masker, Faceshield & Tes PCR

Libur Digeser

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menggeser waktu libur hari raya keagamaan pada tahun 2021.

Keputusan ini disepakati dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.

Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sedianya hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Sementara libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.

Muhadjir Effendy mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk menggeser libur nasional hari raya keagamaan karena merebaknya kembali penularan Covid-19. 

Menurut Muhadjir, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi akibat dari tingginya penularan Covid-19. 

"Sesuai arahan bapak presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik. Maksud saya secara tuntas," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021). 

Muhadjir mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar libur dan cuti bersama ditinjau ulang. 

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini susah tercantum di SKB antara KemenPAN-RB, Kemenaker dan Kemenag," ungkap Muhadjir. 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menggeser waktu libur hari raya keagamaan pada tahun 2021.

Keputusan ini disepakati dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas