Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemerintah Putuskan Geser Libur Hari Raya Keagamaan karena Merebaknya Penularan Covid-19 

Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk menggeser libur nasional hari raya keagamaan karena merebaknya kembali penularan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Putuskan Geser Libur Hari Raya Keagamaan karena Merebaknya Penularan Covid-19 
ist
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk menggeser libur nasional hari raya keagamaan karena merebaknya kembali penularan Covid-19

Menurut Muhadjir, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi akibat dari tingginya penularan Covid-19

"Sesuai arahan bapak presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik. Maksud saya secara tuntas," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021). 

Muhadjir mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar libur dan cuti bersama ditinjau ulang. 

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini susah tercantum di SKB antara KemenPAN-RB, Kemenaker dan Kemenag," ungkap Muhadjir. 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menggeser waktu libur hari raya keagamaan pada tahun 2021.

Keputusan ini disepakati dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS:Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi, Hapus Cuti Bersama Natal

Berita Rekomendasi

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.

Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. 

Selain itu, pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sedianya hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021. 

Sementara libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas