Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap di Singapura, Kejagung Tegas Buronan Kelas Kakap Harus Dibawa ke Jakarta

Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tertangkap di Singapura, Kejagung Tegas Buronan Kelas Kakap Harus Dibawa ke Jakarta
Istimewa
Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis 

Adelin Lis Ingin Pulang ke Medan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis.

Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura. 

Kejagung bersama KBRI tengah melobi pemerintah Singapura agar adelin lis bisa dideportasi.

"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," ujar Leonard saat dikonfirmasi, Kamis(17/6).

Baca juga: Kejagung Siapkan Tiga Skenario Pulangkan Buronan Adelin Lis Dari Singapura Ke Indonesia

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.

Berita Rekomendasi

Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

Adelin ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.

Keluarga Adelin Lis lanjut Leonard sempat meminta izin agar pria yang lebih dari 10 tahun jadi buron itu pulang sendiri.

Baca juga: Buronan Adelin Lis Tertangkap, TB Hasanuddin Ingatkan Singapura Hormati Penegakan Hukum Indonesia

"Bahkan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan," ujar Leonard.

"Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta," tambah Leonard.

Jaksa Agung Burhanuddin menolak permintaan keluarga Adelin Lis tersebut.

"Pak Burhanuddin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," ujar Leonard.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar akan dikembalikan ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.

Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.

Baca juga: Anak-anak Sule Ketemu Nathalie Holscher Kecuali Rizky Febian, Putri Adelina Harap Ayahnya Bahagia

“Pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda  dan mendeportasi kembali ke Indonesia,” jelas Hikmahanto.

Dalam konteks ini kata dia, dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia dimana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis.

Lalu bagaimana Kejagung memastikan pemulangan Adelin Lis ke tanah air dengan aman dan tidak lari lagi?

Dia sepakat Kejagung harus menyewa pesawat komersial. Ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia.

“Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga tidak menuju Indonesia malah ke negara lain,” ujar Hikmahanto.

“Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia.”

Pada saatnya nanti, dia mengingatkan, berbeda dengan proses ekstradisi dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan). Namun dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung, maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol.

“Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia,” jelasnya.

“Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan,” ucapnya.

Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka, lanjut dia, bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial dengan tujuan Jakarta.

Nanti, kata dia, ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang dalam pesawat yang sama.

“Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani menyoroti pemberitaan di media tentang tertangkapnya buronan Kejaksaan Agung yakni Adelin Lis di Singapura.

Christina mengapresiasi KBRI Singapura atas kesiapan dan sumbangsihnya dalam penangkapan Adelin Lis.

"Kami mengapresiasi KBRI Singapura yang telah bertindak sigap, baik menyampaikan langsung keinginan aparat penegak hukum di Indonesia terkait penjemputan terpidana maupun segala upaya lain agar yang bersangkutan bisa segera dipulangkan ke Indonesia," ujar Christina.

Akan tetapi, demi mengoptimalkan penanganan perkara hukum ke depannya Christina mendorong agar dilakukan ratifikasi mutual legal assistance antara Indonesia dan Singapura.

"Kami mendorong agar Mutual Legal Assistance antara Indonesia dan Singapura bisa segera diratifikasi sehingga ke depannya penanganan perkara-perkara hukum bisa dijalankan dengan lebih optimal," jelasnya.

Christina beralasan dalam kasus Adelin Lis ini terpidana sudah beberapa kali berhasil lolos dari upaya penangkapan. Oleh karena itu, lanjut Christina, hendaknya ini menjadi perhatian bagi para pihak untuk menerapkan prinsip kehati-hatian maksimal agar kejadian sebelumnya tidak kembali terulang.

"Namun demikian kami optimis, yang bersangkutan akan dapat dipulangkan mengingat pemulangan semacam ini pernah sebelumnya dilakukan terhadap beberapa buronan Indonesia," tutupnya.(Tribun Network/nis/mal/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas