Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Login dengan Nomor KTP: Cek Penerima Bantuan UMKM

Cara mengecek penerima BLT UMKM 2021 senilai Rp 1,2 juta pakai HP dengan login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id dengan nomor KTP.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Login dengan Nomor KTP: Cek Penerima Bantuan UMKM
Kompas.com/Totok Wijayanto
Cara mengecek penerima BLT UMKM 2021 senilai Rp 1,2 juta pakai HP dengan login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id dengan nomor KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mengecek penerima BLT UMKM 2021 senilai Rp 1,2 juta menggunakan nomor KTP di HP.

Untuk mengeceknya, Anda dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Bagi Anda yang ingin mengecek melalui laman BNI, dapat mengeceknya di http://banpresbpum.id.

Sementara BRI, dapat mengecek di https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat HP, Siapkan KTP

Adapun dana BLT UMKM 2021 disalurkan melalui dua bank tersebut.

Cara Cek Penerima BPUM di BRI

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum;

Berita Rekomendasi

Akan tampak tampilan seperti berikut:

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI, login eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

- Isi nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cara Cek Penerima BPUM di BNI

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id;

Akan tampak tampilan seperti berikut:

Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta BNI di banpresbpum.id.
Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta BNI di banpresbpum.id. (banpresbpum.id)

- Isi nomor KTP;

- Pilih Cari;

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: KKP Permudah Produk UMKM Tembus Pasar Global dengan GMP Sertifikat

Diketahui, penerima BLT UMKM tahun 2021 ini menerima sejumlah Rp 1,2 juta, yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

Sehingga, Eddy belum bisa menyebutkan kapan BLT UMKM tahap kedua bisa dicairkan.

"Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Kategori Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

1. Yang sudah menerima;

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan;

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy.

BPUM atau BLT UMKM 2021 ini ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, tidak semua akan mendapatkannya lagi.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Berita Terkait BLT UMKM

(Tribunnews.com/Widya/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas