Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, MUI: Demi Hindari Pergerakan Masyarakat
Ketua Komisi Dakwah MUI mengatakan langkah pemerintah menggeser hari libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW demi cegah sebaran covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan langkah pemerintah menggeser hari libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 2021 ini demi cegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Menurutnya, hari libur bisa ditunda demi tujuan yang lebih penting seperti pencegahan penularan Covid-19.
"Kalau libur bisa ditunda untuk menghindari pergerakan masyarakat keluar daerah dan khawatir mutasi Covid-19," ucap Cholil kepada Tribunnews.com, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Tak Tergoda Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel: Mereka Suka Berkhianat
Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Demi Keamanan Tidak Masalah
Meski begitu, Cholil menegaskan khusus dua hari raya umat Islam, Idul Fitri dan Idul Adha tidak dapat digeser.
"Tapi kalau lebarannya sebagai hari besar keagamaan tidak bisa digeser, khususnya shalat Idul Adha," ujar Cholil.
Seperti diketahui, pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Selain itu, pemerintah juga menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang sedianya hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
Sementara libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.