Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru setelah Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Lainnya Digeser

Berikut ini daftar hari libur nasional 2021 terbaru setelah cuti bersama Hari Natal dihapus dan dua libur lainnya digeser.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru setelah Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Lainnya Digeser
Gambar oleh Andreas Lischka dari Pixabay
Ilustrasi Kalender. Berikut ini daftar hari libur nasional 2021 terbaru setelah cuti bersama Hari Natal dihapus dan dua libur lainnya digeser. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyepakati dan menetapkan pengubahan libur nasional dan cuti bersama 2021.

Kesepakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Berdasarkan keputusan itu, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca juga: Libur Idul Adha Ditiadakan, Harga Menu Makan Puluhan Juta hingga Aliando Comeback Main Sinetron

Baca juga: Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Perubahannya

Kemudian libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Terakhir, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.

Penghapusan dimaksud untuk menghindarkan dari adanya long weekend.

BERITA TERKAIT

Adapun SKB tiga menteri ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).

Rapat juga dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19," tegas Menko PMK, Jumat (18/6/2021), yang Tribunnews.com kutip dari kemenkopmk.go.id.

Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama.

"Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," ujar Menko PMK.

Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

"Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya," imbuh Menko PMK.

Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, MUI: Demi Hindari Pergerakan Masyarakat

Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Demi Keamanan Tidak Masalah

Lebih lanjut, Menko PMK mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

"Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia," ujar Menko PMK.

"Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," kata dia.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:

20 Juli 2021: Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

11 Agustus 2021: Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus 2021: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

20 Oktober 2021: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember 2021: Libur Hari Raya Natal

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Anies Baswedan Minta Warga DKI Jakarta Liburan di Rumah

Baca juga: Pemerintah Putuskan Geser Libur Hari Raya Keagamaan karena Merebaknya Penularan Covid-19 

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas