Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BST Juni 2021 Secara Online, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

Cek daftar penerima bantuan sosial secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id, simak dan ikuti panduan aksesnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Penerima BST Juni 2021 Secara Online, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang bantuan sosial - Cek daftar penerima bantuan sosial secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id, simak dan ikuti panduan aksesnya berikut ini. 

Data yang ditampilkan berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Namun, tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Baca juga: LOGIN Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Untuk Cek Bantuan UMKM Juni 2021 Secara Online

Setiap program bantuan mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat tersebut ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya dapat diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk mencairkan dana bansos, masyarakat wajib membawa persyaratan berikut ini:

- Surat undangan

- KTP

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Baca juga: AKSES fmotm.jakarta.go.id untuk Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta

Masyarakat wajib menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas