Cek Penerima BST Juni 2021 Secara Online, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id
Cek daftar penerima bantuan sosial secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id, simak dan ikuti panduan aksesnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Cek daftar penerima BST Juni 2021 secara online, simak panduannya berikut ini.
Pemerintah masih menyalurkan bantuan melalui program Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.
Awalnya penyaluran bantuan ini hanya dijadwalkan sampai bulan April 2021.
Namun, masa penyaluran bantuan diperpanjang hingga bulan Juni 2021.
Untuk mengecek daftar penerima bantuan, Anda dapat mengeceknya secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Cek Bantuan BST Bulan Juni 2021 Sebesar Rp 300 Ribu Melalui Cekbansos.kemensos.go.id
Panduan Cek Daftar Penerima Bantuan BST:
1. Pertama buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Lalu masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian.
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom.
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Terakhir tekan tombol "cari" data.
Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM Secara Online, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Nantinya hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Namun, tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.
Baca juga: LOGIN Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Untuk Cek Bantuan UMKM Juni 2021 Secara Online
Setiap program bantuan mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.
Mekanisme dan syarat tersebut ditentukan oleh penyelenggara program sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya dapat diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara untuk mencairkan dana bansos, masyarakat wajib membawa persyaratan berikut ini:
- Surat undangan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK).
Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.
Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Baca juga: AKSES fmotm.jakarta.go.id untuk Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta
Masyarakat wajib menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.
Maka petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut.
Setelah itu dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.
Masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun saat melakukan pencairan dana.
Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Nuryanti/Sri Juliati)
Berita lain terkait Panduan Cek Daftar Penerima BST Juni 2021