Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan Hotma Sitompul di Sidang Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Majelis hakim Tipikor sebelumnya tidak mengabulkan permintaan advokat Hotma Sitompul untuk memberikan keterangan melalui telekonferensi bagi Juliari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di pada Kementerian Sosial hari ini, Senin (21/6/2021).
Dalam sidang pemeriksaan saksi bagi terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan menghadirkan pengacara kondang Hotma Sitompul.
"Saksi Senin 21 Juni 21: Chandra Andriati, Merry Hartini, Hotma Sitompul, Eko Budi Santoso, Ihsan Yunus," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya tidak mengabulkan permintaan advokat Hotma Sitompul untuk memberikan keterangan melalui telekonferensi video bagi Juliari.
JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6/2021), sebelumnya menyampaikan adanya permintaan salah satu saksi, Hotma Sitompul, untuk menjalani sidang secara virtual.
Namun dalam kesempatan tersebut, majelis hakim menolak permintaan itu.
"Sama seperti (permohonan) yang kami terima, dihadirkan saja, untuk sementara majelis tidak mengabulkan permintaan itu!" jawab Hakim Damis atas permintaan tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Saksi Ungkap Kedekatan Juliari Batubara dengan Ihsan Yunus
Dalam dakwaan Juliari disebut pada Juli 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan fee sebesar Rp 3 miliar kepada Juliari dan atas perintah Juliari diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Dalam persidangan Joko juga membenarkan ia menyerahkan Rp 3 miliar kepada Adi yang disebut untuk Juliari Batubara.
"Kemudian Rp 3 miliar pada Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi namanya Boy karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput oleh Boy, uang untuk apa tidak dijelaskan," kata Joko dalam sidang, Senin (7/6/2021).
Joko mengaku ia pun sempat dipanggil Sekjen Kemensos Hartono Laras terkait laporan surat palsu.
"Kemudian datang pengacara Pak Hotma Sitompul, saya dengar Pak Hotma baru berkunjung ke Pak Juliari setelah itu sorenya Pak Adi menginfokan ke saya ada permintaan untuk membayar ke Pak Hotma, tapi apakah uang yang saya serahkan ke Boy Hermin uang yang sama untuk Pak Hotma atau tidak, saya tidak tahu," ungkap Joko.
Sedangkan dalam sidang 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan uang Rp 3 miliar digunakan untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.
"Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kita perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta ke Joko karena Joko yang mengumpulkan uang," tambah Adi.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp 32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Baca juga: Jaksa Rencana Hadirkan 11 Saksi di Sidang Lanjutan Eks Mensos Juliari Batubara
Secara rinci,Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29.252.000.000.
Bansos sembako dilaksanakan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan 12 tahap dan dikerjakan oleh banyak rekanan.
Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.
Selain masyarakat umum, bansos juga menyasar kalangan komunitas yang diberikan melalui 2 tahapan.