HNW: Ngotot Majukan Capres untuk Periode Ketiga Itu Tindakan Inkonstitusional
Pihak-pihak yang ngotot memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga periode ketiga dinilai sebagai tindakan inkonstitusional.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai bahwa pihak-pihak yang ngotot memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga periode ketiga, sebagai tindakan inkonstitusional.
Pasalnya tidak sesuai dan bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUDNRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.
HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini secara tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Kronologi Temuan Kerangka Manusia di Hutan Pegat, Bermula dari Warga yang Cari Akar Beringin
Diketahui, wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat selama tiga periode kembali muncul.
Terbaru, muncul relawan Jokowi-Prabowo Subianto atau JokPro 2024.
Bahkan kelompok tersebut membentuk sekretariat nasional.
"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku, karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional," kata HNW melalui keterangannya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Relawan dan Pendukung Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode: Pak Jokowi Menghormati Konstitusi
Lebih lanjut, HNW mengatakan peresmian Seknas yang mengusung Joko Widodo sebagai Capres untuk periode ketiga tersebut bisa diartikan sebagai mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.
Bila demikian, lanjutnya, akan memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden.
“Bahkan, terkait wacana tiga periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi telah secara berulang, dan tegas menyebutkan bahwa dirinya menolaknya, dan menyampaikan bahwa yang mengusulkan itu sebagai pihak yang mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya," ucapnya.
"Yang demikian itu tentunya karena Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden. Selain tentu Beliau juga tahu bahwa sesuai UUDNRI 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon Presiden bukan SekNas atau survei, tapi Partai Politik. Dan tidak ada Parpol yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, sudah tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUDNRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden," imbuhnya.
Baca juga: Demokrat Tanggapi Wacana Presiden 3 Periode: Indonesia Bukan Hanya Jokowi dan Prabowo
Maka, menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, semestinya semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi yang konstitusional, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku antara lain soal masa jabatan Presiden hanya dua periode saja.
"Sehingga tidak perlu melakukan manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden itu. Apalagi sampai menghimpun relawan untuk manuver yang tak sesuai dengan konstitusi. Maka untuk menegaskan konsistensi sikap penolakannya pada perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, sebaiknya Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan kembali menegaskan komitmennya tegak lurus pada aturan konsititusi yang membatasi masa jabatan Presiden dua periode saja,” ujarnya.
"Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka Presiden dan menjerumuskan Presiden, sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi. Sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kwalitas dan martabatnya,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.