Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Usut Paspor Palsu Buronan Adelin Lis, Diduga Telah Terbit Sejak 2017

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya tengah mengusut paspor palsu yang digunakan oleh buronan kelas kakap sekaligus terpida

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kabareskrim Usut Paspor Palsu Buronan Adelin Lis, Diduga Telah Terbit Sejak 2017
Capture instagram@kejaksaan.ri
Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil memulangkan buron pembalakan liar Adelin Lis. Hal tersebut terlihat dalam akun Instagram Kejaksaan RI @kejaksaan.ri yang dilihat Sabtu (19/6/2021) pukul 20.20 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya tengah mengusut paspor palsu yang digunakan oleh buronan kelas kakap sekaligus terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis.

Menurut Agus, paspor palsu yang digunakan oleh pelaku telah diterbitkan sejak 2017 lalu. Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami terkait asal-usul paspor palsu tersebut.

"Sedang jalan kita lidik. Kita minta info paspor yang digunakan yang bersangkutan sudah dikirim terbit 2017," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).

Agus menuturkan pihaknya masih juga tengah berkoordinasi dengan kantor imigrasi untuk mendalami data yang digunakan oleh Adelin Lis.

"Kita akan koordinasi dengan Imigrasi untuk dalami data palsu di paspor yang digunakan yang bersangkutan, dibuat dimana, bagaimana proses penerbitannya," ungkap dia.

Di sisi lain, lanjut Agus, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan perwakilan Polri di Singapura untuk menyelidikan kasus tersebut. 

Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis
Buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis (Istimewa)

Baca juga: Ditangkap di Singapura karena Paspor Palsu, Begini Proses Pemulangan Buronan Adelin Lis ke RI

"Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut, kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejagung dengan koordinasi pelaksanaannya," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, buronan kelas kakap sekaligus terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis, bakal menjalani eksekusi setelah dipulangkan dari Singapura menuju Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008, ia divonis pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.

Namun, sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri. Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010, tetapi MA menolaknya.

Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 2018 atas pemalsuan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.

Dirinya baru diadili di Pengadilan Singapura pada April 2021 dan divonis membayar denda $14 ribu serta dideportasi dari Singapura pada Juni 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas