Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus TPPU Eks Wakil Ketua Komisi V DPR, KPK Periksa Dodi Suhartoyo

Dodi akan bersaksi dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus TPPU Eks Wakil Ketua Komisi V DPR, KPK Periksa Dodi Suhartoyo
Tribunnews/JEPRIMA
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). Yudi Widiana Adia dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dodi Suhartoyo selaku wiraswasta, hari ini, Senin (21/6/2021).

Dodi akan bersaksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini (21/6/2021) pemeriksaan saksi YWA TPPU atas nama Dodi Suhartoyo, wiraswasta," kata Ali dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Diketahui, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu.

Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Baca juga: Dua Terpidana Kasus Jiwasraya Heru - Benny Tjokro Juga Dijerat TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri

Rekomendasi Untuk Anda

Ia diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya.

Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.

Dari penelusuran yang dilakukan KPK ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas