Kasus TPPU Eks Wakil Ketua Komisi V DPR, KPK Periksa Dodi Suhartoyo
Dodi akan bersaksi dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dodi Suhartoyo selaku wiraswasta, hari ini, Senin (21/6/2021).
Dodi akan bersaksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hari ini (21/6/2021) pemeriksaan saksi YWA TPPU atas nama Dodi Suhartoyo, wiraswasta," kata Ali dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Diketahui, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu.
Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Baca juga: Dua Terpidana Kasus Jiwasraya Heru - Benny Tjokro Juga Dijerat TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri
Ia diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya.
Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.
Dari penelusuran yang dilakukan KPK ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.