KPK Usut Aliran Uang ke Nurdin Abdullah dan Pengerjaan Proyek di Pemprov Sulsel
KPK mengusut aliran uang yang dari berbagai pihak yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang yang dari berbagai pihak yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).
Penelusuran ini dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, Jumat (17/6/2021), di Polda Sulsel.
"Kwan Sakti Rudy Moha (wiraswasta) dan Syamsul Bahri (PNS) dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang ke tersangka NA dari berbagai pihak," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: KPK Sita 6 Aset Tanah Nurdin Abdullah di Dusun Arra Sulawesi Selatan
Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyelisik pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel lewat dua PNS, Andi Sahwan Mulia Rahman dan H. Andi Ardin Tjatjo.
"Andi Sahwan Mulia Rahman (PNS) dan H. Andi Ardin Tjatjo (PNS) dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek di Pemprov Sulsel," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.
Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa kabupaten.