Puan: Undang-undang di Indonesia Harus Menjiwai dan Mencerminkan Pancasila
Puan mengatakan, politik negara harus diarahkan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar dan tujuan dari setiap hukum di Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa jangan hanya menjadi slogan.
Menurut Puan, Pancasila harus mengisi seluruh tatanan politik, sosial, ekonomi, budaya, serta dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal itu disampaikan Puan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPR RI dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, di Gedung Nusantara IV, Komplems Parlemen, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Dalam acara tersebut, hadir Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, dan Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Try Sutrisno.
"Mewujudkan Pancasila dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara membutuhkan politik negara dalam pembangunan dan pengembangan hukum nasional," kata Puan.
Puan mengatakan, politik negara tersebut harus diarahkan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar dan tujuan dari setiap hukum di Indonesia, hukum nasional yang bercita hukum Pancasila.
Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga disebutkan dalam Pasal 2 bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Baca juga: Tandatangani MoU dengan BPIP, Pemkot Palu Berkomitmen Membumikan Nilai Pancasila
"Kita harus bangga memiliki Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, sebagai bagian dari identitas bangsa kita, DNA bangsa kita," ujarnya.
Puan menilai, tantangan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan adalah bagaimana menempatkan Pancasila teraktualisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang ‘embedded’ dalam setiap tahapannya.
"Di samping tidak bertentangan dengan Pancasila, norma-norma yang dibuat harus menjiwai dan mencerminkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk memperkuat kehadiran Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kata Puan, maka dalam prosesnya perlu dilakukan “preview” nilai-nilai Pancasila dalam setiap RUU yang diusulkan oleh DPR RI maupun oleh Pemerintah.
"Saya menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)," ujar Puan.
"Semangat dari nota kesepahaman ini adalah untuk memastikan ada napas Pancasila dalam setiap peraturan perundang-undangan yang akan lahir dari Gedung Senayan ini," imbuhnya.
Puan berharap BPIP terus melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menguatkan Pancasila sebagai bintang penuntun kehidupan berbangsa dan bernegara.
"BPIP perlu menjadi garda terdepan dalam menjaga dan mengembangkan pemikiran-pemikiran yang memperkuat Pancasila," ucap Puan.
"Kita harus yakin seyakin-yakinnya bahwa selama Pancasila masih ada di hati orang Indonesia maka selama itu juga Indonesia akan terus ada," pungkas Puan.