Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhut Sitompul: Kapolri Beri Atensi Pada Kasus Penipuan Gadget di Polres Jakarta Utara

Polres Jakarta Utara dinilai lamban dalam penanganan pengembangan perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan korban Rp7 miliar.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ruhut Sitompul: Kapolri Beri Atensi Pada Kasus Penipuan Gadget di Polres Jakarta Utara
Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Ruhut Sitompul 

Laporan Wartawan Tribunnews, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Utara dinilai lamban dalam penanganan pengembangan perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan korban Rp7 miliar.

Menurut pengacara korban yakni Ruhut Sitompul, penyidik Polres Jakarta Utara belum melakukan upaya paksa penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam kasus penipuan yang menimpa dirinya.

Ruhut melanjutkan, pengembangan ini merupakan amanat putusan pengadilan yang termaktub dalam berkas perkara terdakwa Depemta Tjongianto.

“Ini kan jelas prosedur hukumnya, kenapa Polres Jakarta Utara kok lambat. Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara,” ujar Ruhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Ruhut menyesalkan ayah terdakwa Depemta Tjogianto yakni Tarsisius Tjogianto masih bebas. Padahal, sambung Ruhut, Tarsisius diduga terlibat penipuan gadget yang mencatur nama instansi bea cukai ini.

Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ruhut menegaskan korban melalui dirinya sudah melaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, terkait lambannya penanganan perkara yang dilakukan anak buahnya di Polres Jakarta Utara ini.

Berita Rekomendasi

“Saya sudah lapor ke Kapolri dan Kapolri menegaskan akan memproses kasus tersebut,” demikian kata Ruhut.

Baca juga: 40 Warga Semarang Jadi Korban Penipuan Perumahan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar 

Sebelumnya, kasus ini berawal dari perkenalan korban Robie dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gym. Lalu kemudian terdakwa menawarkan ke korban gawai murah.

Baca juga: Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Obligasi Dragon Berpeluang Bertambah

Akibat bujuk rayu terebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa.Lantas gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarak awal terdakwa.

"Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.

Mengutip pemberitaan Tribunnews, 30 April 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah menjadi sorotan. Pasalnya, korban penipuan yakni bernama Robie bakal melaporkan sejumlah hakim ke Komisi Yudisial RI.

Menurut Robi, laporan ini dimaksudkan agar Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap jalan persidangan atas kasus penipuan dengan terdakwa Depemta Tjongianto.

"Saya ingin KY mengawasi jalannya sidang ini demi rasa keadilan dan marwah pengadilan juga," ujar Robi, kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Sebelumnya, kasus ini berawal dari perkenalan korban Robie dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gym. Kemudian terdakwa disebut menawarkan ke korban gawai murah.

Akibat bujuk rayu terebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa. Akan tetapi, ternyata gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarakan ketika awal oleh terdakwa.

"Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas