DPR Gelar Rapat Paripurna, Empal Hal Ini yang Dibahas
Rapat paripurna ke-21 akan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, ada empat hal yang bakal dibahas.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar Rapat Paripurna masa persidangan V tahun sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).
Rapat paripurna ke-21 itu akan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sesuai agenda Rapat Paripurna hari ini, akan ada empat hal yang dibahas.
Pertama, penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI; kedua, penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.
Baca juga: Pemerintah Minta Percepat Pengesahan RUU PKS, PPP : Mestinya Dibahas di Pansus
Puan menyampaikan DPR RI memiliki tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan BPK RI.
Hal itu sesuai Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.
“DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” ujar Puan, kepada wartawan, Selasa (21/6/2021).
Baca juga: OTK Lepaskan Tembakan Dekat Rumah Kepala BIN, Pelaku Belum Tertangkap
Kemudian agenda rapat yang ketiga adalah penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Lalu agenda rapat yang keempat adalah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca juga: Covid-19 Serang Anak-Balita, Jokowi Tunjuk BKKBN Tangani Covid Ibu Hamil dan Anak
Berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 17 Juni 2021, kata Puan, pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Pimpinan Komisi I DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
Maka permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I.
“DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran,” jelas Puan.
Adapun Rapat Paripurna DPR RI dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung TV Parlemen yang dapat diakses melalui YouTube serta platform media sosial lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.