Jelang Idul Adha 2021, Yuk Ketahui Cara Memilih Hewan Kurban yang Tepat, Pastikan Cukup Umur ya!
Simak cara untuk memilih hewan kurban yang baik seperti sapi atau kambing untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha berikut:
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Bagi umat Muslim, berkurban pada saat hari raya Idul Adha hukumnya sunnah.
Meski berada di masa pandemi Covid-19, umat Muslim di Indonesia tetap bisa melaksanakan kurban.
Hanya saja, pemberangkatan calon haji dari Indonesia ke Tanah Suci pada 2021 masih belum diperbolehkan.
Masih ada waktu untuk mempertimbangkan jenis hewan kurban apa yang dipilih untuk disalurkan bagi warga yang membutuhkan.
Termasuk dalam memilih di mana akan menyalurkan daging hewan kurban yang telah disembelih.
Tahun ini, hari raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli mendatang.
Syariat kurban ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu, dan dilakukan pada hari raya Idul Adha 10 Zulhijah.
Yakni setelah pelaksanaan salat Idul Adha.
Penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan pada hari-hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Selain membeli secara langsung, kini kamu juga bisa membeli lewat online.
Di Tokopedia, ada berbagai pilihan hewan kurban mulai dari kambing, domba hingga sapi.
Tokopedia juga menyediakan berbagai ukuran hewan kurban yang bisa disesuaikan dengan budgetmu.
Cek harga kambing kurban, harga sapi kurban hingga harga sapi limosin di Tokopedia saja.
Harga kambing kurban di Tokopedia dibanderol mulai dari Rp 1,2 juta.
Sementara untuk sapi mulai dari Rp 22 juta.
Harga yang ditawarkan merupakan harga terbaik dan anda bisa melakukan Cicilan 0% pada hewan kurban ini.
Selain untuk beribadah, berkurban juga memiliki nilai sosial, semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Nah, bagaimana memilih hewan kurban yang sesuai syariat agama dan memenuhi syarat kesehatan?
Simak cara untuk memilih hewan kurban yang baik seperti sapi atau kambing untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha berikut:
1. Hewan Kurban dalam Keadaan Sehat
Hewan kurban tidak cacat seperti buta, pincang, putus ekor, atau memiliki kerusakan pada daun telinga.
Pertama pastikan mata hewan yang dipilih cerah dan tidak berair.
Selain itu, perlu dilakukan pengecekan terhadap bagian hidung.
hidung hewan ternak yang sehat dan baik adalah hidung yang terlihat basah dan berair.
Pastikan juga bulu hewan kurban tersebut dalam keadaan bersih dan tidak kusam.
Hewan kurban yang akan dibeli juga tidak kurus.
Pastikan hewan kurban yang kamu pilih memiliki nafsu makan baik dan gerakannya lincah.
Kita juga perlu perhatikan kotoran hewan tersebut, harus dalam kondisi normal alias tidak mencret.
2. Hewan Tidak Cacat
Hewan kurban diharuskan bebas dari cacat.
Maka kita perlu memastikan keempat hal, yakni hewan tidak bermata sebelah atau buta, tidak pincang yang sangat, tidak amat kurus, dan tidak berpenyakit yang parah.
Sebab, apabila hewan ditemui memiliki kondisi cacat yang mencakup empat hal itu, maka tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Lihat bagian testis masih utuh sepasang, daun telinga utuh, tanduk tidak patah, kaki tidak pincang dan mata tidak buta.
3. Hewan Kurban Cukup Umur
Selain kondisi fisik, kita juga perlu memastikan kepada para pedagang bahwa hewan kurban tersebut sudah cukup umur.
Untuk sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
Sedangkan domba di atas satu tahun atau minimal berusia enam bulan apabila kesulitan mendapatkan domba berusia 1 tahun.
Kemudian kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.
Calon pembeli juga bisa memastikan hewan kurban tersebut telah cukup umur dengan melihat fisiknya, seperti tumbuhnya sepasang gigi tetap di rahang hewan kurban baik sapi, kerbau, domba, dan kambing.
Sesuai peraturan Menteri Pertanian nomor 114 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban, pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap setiap hewan yang akan disembelih untuk memastikan hewan tidak terjangkit zoonosis (penyakit pada binatang yang bisa ditularkan ke manusia).
Hewan harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
Pada prinsipnya, daging kurban disunahkan untuk segera dibagikan dalam bentuk daging mentah setelah disembelih.
Namun, sesuai Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 2019 lalu, pembagian daging kurban diperbolehkan (mubah) dalam bentuk olahan dan diawetkan seperti rendang atau kornet, untuk disalurkan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
(Tribunnews.com/ Dipta)