Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Konfirmasi Pegawai Dispora DIY Soal Proses Lelang Proyek Stadion Mandala Krida

Tri diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD tahun anggaran 2016-2017 di DIY.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Konfirmasi Pegawai Dispora DIY Soal Proses Lelang Proyek Stadion Mandala Krida
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Petugas Akuntasi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tri Haryati, Senin (21/6/2021) kemarin.

Tri diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY.

"Tri Haryati , dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penyusunan addendum dokumen lelang tahun 2016 dan 2017 untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Aset-aset Milik Yoory Corneles Ditelusuri Penyidik KPK

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji dan Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY, Erlina Hidayati Sumardi di Mapolres Sleman, Rabu (24/2/2021).

Kala itu, Ali mengungkapkan, penyidik mencecar keduanya terkait dugaan adanya pemecahan penganggaran pembangunan Stadion Mandala Krida.

Pemecahan yang dimaksud yakni dari semula direncanakan multiyears menjadi single year dan pelaksanaan pekerjaan pertahun.

Baca juga: 9 Pegawai KPK Cabut Permohonan di MK

Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida.

BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian, KPK hingga kini belum bisa memberikan informasi spesifik perihal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas