Alasan Jokowi Lebih Pilih PPKM Mikro Dibanding Lockdown: Tak Matikan Ekonomi Rakyat
Ini alasan Jokowi lebih pilih PPKM Mikro dibanding Lockdown: Tak Matikan Ekonomi Rakyat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."
"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:
1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.
Untuk wilayah zona merah, 75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).
Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan dimana 50 persen WFH (work from home atau bekerja dari rumah), 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Baca juga: Puan Desak Pemerintah Tekan Tombol Bahaya Covid-19, Berlakukan PSBB atau Pengetatan PPKM Mikro
Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.
Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.
3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen