Alasan Jokowi Lebih Pilih PPKM Mikro Dibanding Lockdown: Tak Matikan Ekonomi Rakyat
Ini alasan Jokowi lebih pilih PPKM Mikro dibanding Lockdown: Tak Matikan Ekonomi Rakyat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.
4. Makan di Restoran Diperbolehkan 25 Persen dari Kapasitas
Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri serdiri maupun di pusat perbelanjaan hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan.
Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.
5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam
Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi
Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.
7. Tempat Ibadah untuk Zona Merah Ditutup Sementara
Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.
Sedangkan, kegiatan ibadah di zona lain dapat berjalan sesuai peraturan dari Menag dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha, nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Menag melalui SE tersendiri.
"Khusus kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri, yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan Qurban," kata Airlangga.
8. Fasilitas Umum & Tempat Wisata kawasan Zona Merah Ditutup
Fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik di zona merah akan ditutup sementara.
Untuk zona lainnya, fasilitas umum diizinkan berjalan dengan pengunjung maksimal 25 persen, sesuai peraturan daerah (perda) dan menerapkan prokes yang lebih ketat.
9. Kegiatan Hajatan Hanya Boleh 25 Persen Pengunjung
Kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan di lokasi seni dan sosial budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
Sementara, pada zona lainnya tetap diizinkan buka dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung, sesuai pengaturan Perda dan menerapkan prokes yang lebih ketat.
Selain itu, kegiatan hajat masyarakat hanya boleh dihadiri 25 persen pengunjung dari kapasitas.
"Dan juga kegiatan hajatan atau kemasyarkatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. tidak ada hidangan makan di tempat," jelas Airlangga.
10. Seminar di Zona Merah Dihentikan
Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah dihentikan sementara, sampai kondisi aman.
Pada zona lainnya, kegiatan seminar masih diperbolehkan berjalan dengan 25 persen pengunjung dari kapasitas ruangan.
11. Pembatasan di Transportasi Umum
Airlangga mengatakan, terkait pembatasan di transportasi umum akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).
"Pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda, dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)