Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi IX: Tegakkan Aturan PPKM Mikro, Maka Covid-19 Bisa Dikendalikan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro haris dilakukan secara ketat, jika perlu terapkan sanksi tegas agar ada efek jera.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anggota Komisi IX: Tegakkan Aturan PPKM Mikro, Maka Covid-19 Bisa Dikendalikan
kompas
ILustrasin virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo mengingatkan semua pihak untuk menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro secara ketat.

Selain itu, sanksi tegas juga perlu diterapkan agar memberi efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Menurutnya, dengan demikian angka Covid-19 bisa dikendalikan.

"Saya yakin kalau itu dijalankan sesuai aturan pemerintah pusat, tinggal bagaimana menegakkan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang melanggar prokes, Covid-19 baru bisa kita kendalikan," kata Rahmad kepada Tribunnews, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Usulan Lockdown Akhir Pekan, Wagub DKI: Pemerintah Pusat yang Tentukan Kebijakan Daerah

Baca juga: Tak akan Lockdown dan Tetap Lakukan PPKM, Sri Sultan HB X: Nggak Kuat Ngragati Rakyat se-Yogya

Di sisi lain Rahmad menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, Satpol PP dan masyarakat untuk menegakkan aturan demi menekan penyebaran Covid-19.

"Yang penting itu bagaimana pemda berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP untuk menegakkan aturan. Misal yang 25 persen pekerja di kantor dijalankan. Kemudian tempat-tempat perekonomian, kafe atau resto yang hanya diperuntukkan 25 persen dan batas waktu jam 20.00 dijalankan," ucapnya.

Selain itu, Rahmad juga mengingatkan pemerintah untuk tak henti mengedukasi masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Alangkah berisikonya jika kita terus abai terhadap protokol kesehatan sehingga berdampak kepada kolapsnya pelayanan di rumah sakit," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas