Ini Alasan Jokowi Tolak Usulan Lockdown dan Terapkan PPKM Mikro
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan kanal youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/6/2021).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini masih menilai kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro merupakan yang terbaik dalam menangani Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (23/6/2021).
"Pemerintah telah memutuskan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke akar masalah yaitu komunitas," kata Jokowi.
Presiden memaparkan alasan kenapa pemerintah masih tetap menerapkan PPKM Mikro meskipun kasus Covid-19 melonjak.
Ia mengatakan bahwa PPKM Mikro dapat berjalan tanpa mematikan ekonomi masyarakat.
"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini untuk mengendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," katanya.
Baca juga: Satgas Minta Daerah Optimalisasi PPKM Sekarang Juga
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah menerima banyak masukan dari masyarakat agar pemerintah menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal masa Pandemi 2020 lalu, dan juga usulan menerpakan lockdown atau karantina wilayah karena Covid-19 melonjak tajam.
Pemerintah telah mempelajari masukan tersebut serta berbagai opsi lainnya dengan mempertimbangkan sejumlah aspek sehingga pemerintah tetap menerapkan PPKM Mikro.
"Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi ekonomi, kondisi sosial, kondisi politik di negara kita Indonesia, dan juga pengalaman-pengalaman dari negara lain," pungkasnya.
Berikut Rincian Aturan PPKM Mikro
Pemerintah berlakukan PPKM Mikro yang berlaku mulai hari ini, Selasa (22/6/2021) sebagai upaya menekan laju pandemi COVID-19.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan berlaku mulai Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021.
"Bapak Presiden Jokowi memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferens pers secara daring, Senin (21/6/2021).
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ungkap pria yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Airlangga menambahkan, penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca juga: 11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH
Adapun rincian aturan penguatan PPKM Mikro, sebagai berikut:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah(kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
4. Kegiatan Restoran
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Tribunnews.com: Latifah/Taufik